Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

22 Mafia Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi Ditangkap, 3 Pelaku Jadi Buronan Polisi!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 17 November 2024 |11:22 WIB
22 Mafia Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi Ditangkap, 3 Pelaku Jadi Buronan Polisi!
Polisi Tangkap Tersangka Judi Online/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus judi online yang menghebohkan tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip Minggu (17/11/2024).

Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement