"Jadi sekali lagi, tergambarlah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu," tutur dia.
Pola penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik ini, kata dia, secara langsung telah melecahkan hukum di Indonesia. Dengan demikian, ia juga meyakini penetapan tersangka terhadap Tom Lembong mempunyai maksud lain.
"Inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang ditentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik," tandasnya.
(Arief Setyadi )