JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan tersangka kasus tindak pidana terorisme di empat wilayah Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, ke-delapan tersangka teroris tersebut merupakan jaringan dari Negara Islam Indonesia (NII).
"Penegakkan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia," kata Aswin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ke-delapan tersangka yang ditangkap itu, yakni, NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA dan SY. Mereka diciduk di lokasi berbeda-beda.
Dalam penangkapan itu, penyidik detasemen berlambang burung hantu tersebut menyita sejumlah barang bukti.