Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 4 Orang yang Setrum dan Siram Miras ke Bocah di Tangerang Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |13:42 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang yang Setrum dan Siram Miras ke Bocah di Tangerang Jadi Tersangka
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.

Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement