Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |13:54 WIB
Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang
A
A
A

TANGERANG - Polisi telah menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga penyiraman air minuman keras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya menahan tiga orang, sementara satu lainnya masih dilakukan pengejaran.

“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut,” ujar Baktiar Kamis (21/11/2024).

 Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,”sambungnya.

Adapun ketiga pelaku yang sudah ditahan yakni C (60), J alias K (45), S alias C. Sementara satu orang lainnya yang diburu berinisial T.

“Tersangka T (dalam pencarian),” tutup Kombes Baktiar Joko Mujiono.

Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman air keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.

Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement