JAKARTA - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Putusan itu terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim. Diantara pertimbangan itu, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Surat perintah penahanan telah dibertahukan pada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh Termohon," ujar hakim Tumpanuli di persidangan.
Hakim menilai, kubu Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"SPDP dipermasalahkan Pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.