JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki kawasan Indonesia. Menurutnya, penangkalan tersebut berlaku seumur hidup.
"Mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu (berlaku) kalau enggak salah sepuluh tahun, kalau (kasus) narkotik seumur hidup," kata Yusril di kantornya, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, Indonesia telah menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Menurutnya, pemulangan tersebut tidak menghapus status hukumannya.
"Iya (tidak menghapus hukuman), cuma mereka ditangkal," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso. Namun, Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.
.