JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina. Ia menuntut Pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia perihal kasus tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas Hugo Pareira, Kamis (21/11/2024).
Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sejak tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan narkotika berupa 2,6 kilogram heroin. Pekerja migran Filipina tersebut mendapat vonis hukuman mati meski terus berupaya mendapat keringanan hukum.
Setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Mary Jane kini akan dikembalikan ke Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane bukan dibebaskan tapi akan dipindahkan melalui kebijakan kerja sama pemindahan atau transfer of sentenced person (transfer of prisoner).
Berbagai pakar mempertanyakan pendekatan yang dilakukan Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pemulangan Mary Jane itu. Pasalnya Indonesia hingga saat ini belum ada Undang-undang Pemindahan Narapidana. Hal yang sama juga menjadi perhatian Andreas.
"Memang benar dia (Mary Jane) warga negara Filipina, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.