Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp 80 juta. Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” jelas dia.
Para ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.
(Puteranegara Batubara)