JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada hari ini, Kamis 28 November 2024.
Ian mengatakan, ada sejumlah alasan yang disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya atas absennya Firli dalam pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Kendati tidak merinci alasannya kepada awak media. Namun Ian menyinggung soal proses perkara Firli telah terkatung-katung selama setahun.
"Mulai dari bolak baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," kata Ian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).