JAKARTA - Jajaran kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 27 November 2024, besok. Firli bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, pemanggilan Firli oleh pihak kepolisan disorot Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Romli mempertanyakan langkah penyidik memanggil Firli sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. Petunjuk Jaksa sangatlah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa.
"Jadi ini mesti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?" ucap Romli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Padjajaran.