Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Cabut Lagi Gugatan Praperadilan Tersangka Suap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |11:26 WIB
Firli Bahuri Cabut Lagi Gugatan Praperadilan Tersangka Suap
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu dengan SYL. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh jajaran Polda Metro Jaya di kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim Pengacara Firli. 

Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri. 

"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pihaknya hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Pencabutan gugatan ini merupakan hal yang kesekian kalinya. 

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyatakan, mereka bakal mengikuti keputusan dari Hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement