Adapun Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya itu. Pertama pada 24 November 2023 lalu, hanya saja PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut. Sama halnya dengan permohonan pada 12 Maret 2025 ini, Firli berencana mencabut kembali praperadilannya itu.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
(Puteranegara Batubara)