JAKARTA – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik, menurutnya, gagal melengkapi berkas perkara yang diperlukan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan (P21).
"Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” ujar Ian dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (2/1/2025.)
Menurut Ian, jaksa telah menyebutkan bahwa untuk dapat melanjutkan perkara, penyidik harus menemukan setidaknya dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian yang menjadi dasar kasus tersebut. Namun, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap 123 saksi, tidak satu pun yang memenuhi kriteria sebagai saksi yang sah menurut jaksa.
"Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” katanya.
Akibatnya, berkas perkara Firli Bahuri belum juga lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya di Kejaksaan. Sehingga, kata Ian, perkara yang melibatkan Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil, yang artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.
Ia juga merujuk pada doktrin hukum yang menyatakan unnus testis nullus testis, bahwa satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sementara yang sekarang terjadi, kata dia, tidak ada saksi.
Kemudian, dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP, berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.