Oleh karena itu, Ian meminta Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tidak ada cukup bukti yang dapat digunakan untuk melanjutkan perkara.
"Makanya, perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Hal ini diperkuat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2024, karena tidak sesuai dengan petunjuk jaksa, terutama dalam hal bukti saksi.
Ian menegaskan bahwa sesuai dengan hukum, berkas perkara seharusnya diserahkan dalam waktu 14 hari setelah petunjuk jaksa diterima, namun hingga saat ini berkas tersebut belum dilengkapi.
Sampai dengan 18 November 2024, berkas perkara Firli Bahuri belum juga dilengkapi, bahkan Kejaksaan DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 November 2024. "SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," tuturnya.