Maka, berdasar Pasal 41 Ayat (2) PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adminitrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. "Berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai," katanya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan atau diproses lebih lanjut. Firli juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 mengenai KPK.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli Bahuri dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan. "Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 31 Desember 2024.
(Arief Setyadi )