Saat ini,ambungnya, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK.
“Sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
(Angkasa Yudhistira)