Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilik TV Kabel di Ternate Divonis 7 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |19:13 WIB
Pemilik TV Kabel di Ternate Divonis 7 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

K-Vision menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews)  tanpa izin. Upaya hukum yang dilakukan oleh K-Vision adalah upaya melindungi hak sebagai pemegang hak siar atas konten siaran milik MNC Group. 

Penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh pengelola TV kabel sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik konten (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara di atas dari 5 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement