Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Brimob di Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |20:02 WIB
Bejat! Oknum Brimob di Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Oknum Brimob di Lampung setubuhi siswi SMP (Foto : ilustrasi/Freepik)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya.

"Iya benar, pelakunya adalah anggota Brimob," ujar Kombes Pol Pahala, Rabu (4/12/2024).

Pahala menegaskan, kasus tersebut bukan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ini kasus bukan TPPO, memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Laporannya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Kasus tersebut, sambungnya, masih ditangani Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kasus masih berproses di Subdit Renakta. Masih pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti-bukti lain," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement