Tugas intelijen Negara sendiri kata dia adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.
“Memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia,”tuturnya.
Serta mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara.
“Intelijen juga bertugas melakukan penggalangan dan pendalaman melalui proses elisitasi terhadap suatu kasus dan masalah yang dianggap dapat menimbulkan gangguan nyata bangsa,” tutup Nuning.
(Fahmi Firdaus )