JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa posisi Utusan Khusus Presiden boleh tidak diisi atau kosong meski yang sebelumnya menjabat mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan itu berbeda dengan jabatan lainnya di kabinet.
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah mundur dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Hal itu menyusul sikapnya yang viral karena menhina Sunhaji, penjual es teh.
"Sebenarnya kan kalau utusan khusus presiden itu kan tidak seperti nomenklatur di kabinet, yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu," kata Dasco kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12/2024).
"Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal mundurnya pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.