Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur: Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |11:05 WIB
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur: Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Okezone/Raka Dwi.
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024). 

Hal tersebut juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement