“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Artanto.
5. Aipda Robig ajukan banding
Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
(Puteranegara Batubara)