Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka hingga Dipecat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |11:34 WIB
Fakta-Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka hingga Dipecat
Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang. Foto: Okezone/Eka Setiawan.
A
A
A

“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Artanto. 

5. Aipda Robig ajukan banding 

Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding. 

“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement