Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap Motif Penculikan Ibu Rumah Tangga di Bandung, 4 Pelaku  Sakit Hati

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |16:31 WIB
Terungkap Motif Penculikan Ibu Rumah Tangga di Bandung, 4 Pelaku  Sakit Hati
Polisi tangkap penculik ibu rumah tangga di Bandung (Foto : Istimewa)
A
A
A

BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat tersangka penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024. Motif penculikan itu, pelaku utama DAS merasa sakit hati terhadap korban.

"Motif sakit hati. Namun, kami akan mendalami motif ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (10/12/2024).

Kombes Budi menyatakan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif, meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

"Hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap empat tersangka. Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan di beberapa kawasan Kota Bandung.

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain, DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," kata Kapolrestabes Bandung.

Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.

Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement