JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap enam tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Bahkan, mereka juga ada yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ke-enam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, dikutip Jumat (13/12/2024).
Keenam tersangka itu adalah, MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43) dan ES (47). Untuk dua tersangka yakni, MAS dan MWF berperan sebagai promotor atau endorser akun judi online.
Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosia
Sedangkan, STK dan PY bertugas menyediakan rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana deposit dari pemain judi online.
Sementara, EC dan WS berperan sebagai direktur perusahaan aktif. Hal itu digunakan hanya sebagai kedoi untuk mengaburkan jejak uang hasil judol dan memuluskan pencucian uang.
"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujarnya.