"Keberlanjutan (kasus Harun Masiku) prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Rabu 11 Desember 2024.
Ghufron menegaskan, kasus Harun Masiku merupakan urusan lembaga, bukan urusan pimpinan secara pribadi. Akan hal itu, komisioner era selanjutnya tidak bisa menghentikannya kasus tersebut begitu saja.
"Ini adalah bukan keputusannya pimpinan perode kelima ataupun keempat atau yang sebelumnya. Sekali lagi ini adalah keputusan lembaga KPK," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)