JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sanksi peringatan keras ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada Pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan dalam perkara ini KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ranta Dewi.
Lebih lanjut, DKPP meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.