JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, yang sempat kalah melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu, dapat kembali maju pada pilkada ulang.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jika pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, imbas kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibanding pasangan calon tunggal.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers yang digelar di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, pada kurun waktu sebelum pilkada ulang digelar, dua daerah tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Afifuddin juga mengatakan, calon-calon baru juga dapat ikut serta dalam pilkada ulang, termasuk calon independen/perseorangan/nonpartai.