Merujuk rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, KPU juga membuka kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
Afifuddin memastikan, dalam tahapan pilkada ulang, KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan, termasuk di dalamnya verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen.
"Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," pungkasnya.
(Awaludin)