Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya Karyawan, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |19:22 WIB
Tak Hanya Karyawan, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
Anak Bos Toko Roti Liyandes
A
A
A

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement