JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (18/12/2024). Ia dipanggil Lembaga Antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
"Ya (besok akan hadir)," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (17/12/2024).
Sejatinya, KPK memanggil Yasonna pada Jumat (13/12/2024) lalu. Namun, pada waktu tersebut ia berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.
Dalam surat DPO yang diterima Okezone, disertakan pula foto-foto terbaru penampakan Harun Masiku, dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda-beda.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pihak lembaga antirasuah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku.
"Betul (menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku)," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).