Pantauan di lokasi, terdapat tiga mobil komando yang terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK. Dengan bergantian, mereka meminta Pimpinan KPK untuk menemui mereka agar bisa menyampaikan tuntutan secara langsung.
Diberiktan sebelumnya, masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia. "Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)