Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

China Eksekusi Mati Pejabat Senior karena Korupsi Rp6,6 Triliun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |07:05 WIB
China Eksekusi Mati Pejabat Senior karena Korupsi Rp6,6 Triliun
Ilustrasi.
A
A
A

BEIJINGChina telah mengeksekusi mati seorang mantan pejabat yang dihukum karena korupsi senilai lebih dari 3 miliar yuan (sekira Rp6,6 triliun), demikian dilaporkan CCTV, mengutip pengadilan di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Utara. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindakan keras antikorupsi yang meluas oleh pihak berwenang di Beijing.

Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

Dilansir RT, Li yang berusia 64 tahun awalnya dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah pihak berwenang mendapati ia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negeri untuk menggelapkan dana. Ia kalah dalam bandingnya pada Agustus ini dan putusan tersebut kemudian disetujui oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China dan dilaksanakan pada Selasa, (17/12/2024).

Pengadilan tinggi memverifikasi bahwa Li menyalahgunakan lebih dari 1,437 miliar yuan (sekira Rp3,1 triliun) dari dana perusahaan milik negara "melalui cara-cara penipuan," yang mana lebih dari 289 juta yuan (Rp637 miliar) belum dikembalikan.

Selain itu, ia menerima lebih dari 577 juta yuan (Rp1,2 triliun) suap sebagai imbalan atas pemberian keuntungan, dan menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (Rp2,3 triliun) dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan (Rp890,6 miliar) masih belum ditemukan sebelum kasusnya terungkap, menurut laporan media China.

Bulan lalu, mantan ketua Bank China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun karena menerima suap senilai hampir USD17 juta dan mengeluarkan pinjaman secara ilegal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement