Risyad berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut. "Jadi, kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," tandasnya.
Terpisah perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg.
"Laporan sudah diterima bagian persuratan. Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen berikut alasannya. Mereka tidak berkata apapun hanya menerima saja," kata Afif.
"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami di terima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," tandasnya.
(Arief Setyadi )