Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |21:46 WIB
Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Sidang Korupsi Timah (foto: Okezone)
A
A
A

Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. 


"Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ujarnya. 


Kendati begitu, Suparta dan penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diterima. 


Seusai sidang, mereka menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum ke depannya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement