"Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ujarnya.
Kendati begitu, Suparta dan penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diterima.
Seusai sidang, mereka menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum ke depannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.