JAKARTA - Jelang penghujung tahun 2024, momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dinanti sejumlah orang. Pemerintah pun telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, libur Natal dan cuti bersama telah ditetapkan sebagai berikut:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal.
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal.
Selain itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, libur Tahun Baru 2025 jatuh pada: