Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |13:40 WIB
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308/Okezone
A
A
A

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement