Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Suap, Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |18:15 WIB
Selain Suap, Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.  Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Hasto Perintahkan Pegawainya Rendam Handphone

Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement