JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus suap dan merintangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku (HK).
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sedangkan tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
1. Harun Masiku, Mantan Caleg Gagal PDIP
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang gagal terpilih. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kasus ini, Harun Masiku mengupayakan dirinya menjadi PAW dari Caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Sementara Rapat Pleno KPU RI menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum, meskipun PDIP mengajukan Harun Masiku.
2. Suap Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan
Saeful, pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Hasto menghubungi Agustina Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, untuk lobi agar mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. Dari lobian tersebut, Wahyu Setiawan menyatakan siap membantu kelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
3. Wahyu Setiawan Minta Dana Rp900 Juta
Untuk meloloskan Harun Masiku, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Harun kemudian memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya, Rp150 juta diberikan kepada Doni, seorang advokat dan sisanya Rp400 juta untuk Wahyu Setiawan dan Rp250 juta untuk operasional.
Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina.
4. KPK OTT Wahyu Setiawan
KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 di Jakarta terhadap Wahyu Setiawan. Mantan anggota KPU itu pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF (Agustina Tio Fridelina) dalam bentuk Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
5. Harun Masiku Kabur dan Jadi Buronan
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam OTT karena melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun Masiku juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
6. Sejumlah Saksi Diperiksa Termasuk Hasto yang Kini Jadi Tersangka
Beberapa pihak pun diperiksa KPK terkait kasus tersebut dan buronnya Harun Masiku. Pihak-pihak yang diperiksa itu di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada 2020, Hasto sempat diperiksa beberapa kali oleh KPK.
Lalu pada Senin 10 Juni 2024, Hasto kembali diperiksa oleh penyidik KPK dan handphone dan tas Hasto disita KPK dari ajudannya. Setelah KPK melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya, petinggi PDIP itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang penetapannya disampaikan KPK pada hari ini, Selasa 24 Desember 2024.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi Sprindik KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )