Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Saksi Usai Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |14:44 WIB
KPK Periksa Saksi Usai Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai menjadwalkan pemanggilan saksi terkait perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

"Hari ini, Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya, atas TSK (tersangka) HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024). 

Dalam pemanggilan saksi perdana ini, KPK menjadwalkan seorang ibu rumah tangga berinisial ATF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Setyo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement