Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 15 Tahun Penjara, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Banding

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |16:39 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Banding
Sidang vonis crazy rich Surabaya, Budi Said (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Penuntut umum pukir-pikir, Yang Mulia," kata salah satu Jaksa. 

Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement