JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said merasa keberatan dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding.
Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan selesai membacakan amar putusan. Setelah itu, Hakim Tony menjelaskan, Budi selaku terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.
"Sebelum saudara menyatakan upaya hukum, silakan saudara berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum, upaya hukum apa yang akan saudara ambil, silakan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Setelah berdiskusi, kubu Budi Said menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan upaya hukum, banding," kata penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris," katanya.
Berbeda dengan kubu Budi Said, Jaksa belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka memilih untuk mempertimbangkan hal tersebut.