Tessa menyatakan, apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki dasar hukum. Hal tersebut Tessa sampaikan merespons kubu PDI-Perjuangan yang menilai pencegahan Yasonna tidak memiliki alasan yang jelas.
Menurutnya, pencegahan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada di Lembaga Antirasuah. "Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
(Fahmi Firdaus )