Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |16:28 WIB
Breaking News! Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Helena Lim menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Riyan Rizky Roshali/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung dia.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama delapan tahun penjara.  JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement