Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di KPK, Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |13:14 WIB
Tiba di KPK, Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Wahyu Setiawan diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement