Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiyani Tio Tiba di Kantor KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |15:51 WIB
Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiyani Tio Tiba di Kantor KPK
Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto PDIP. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
A
A
A

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement