Langkah menjadi justice collaborator, menurut Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, memberikan perlindungan hukum yang telah diatur dalam dalam undang-undang no 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dengan langkah yang jelas dan komitmen terhadap kebenaran, harapan untuk melihat Indonesia yang bersih dari korupsi dapat semakin dekat. Namun pertanyaannya, akankah Hasto Kristiyanto berani mengambil langkah ini?
Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “BOM WAKTU SKANDAL PEJABAT, GERTAK ATAU NYATA?” bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Connie Rahakundini Bakrie-Analis Militer & Pertahanan, Refly Harun-Pakar Hukum Tata Negara, Rocky Gerung-Akademisi,Yudi Purnomo Harahap-Eks Penyidik KPK, Andi Azwan-Waketum Joman, Ade Armando-Politisi PSI,malam ini Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews.
(Puteranegara Batubara)