Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim yang Vonis Harvey Moeis Dilaporkan, KY Bakal Periksa Sejumlah Pihak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |11:18 WIB
Hakim yang Vonis Harvey Moeis Dilaporkan, KY Bakal Periksa Sejumlah Pihak
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sekaligus memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Rbk tengah dilaporkan. Laporan terhadap pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin 6 Januari 2025.

"Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025," kata Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).

Fajar memastikan, Komisi Yudisial tengah memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.

"KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tuturnya.

 

Komisi Yudisial juga menyebut kasus ini menjadi prioritas lembaga lantaran menjadi perhatian publik. Informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ini pun akan ditelusuri sedalam-dalamnya.

"Komisi yudisial selanjutnya menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di dalam masyarakat terutama pertimbangan hakim yang meringankan," ucap Fajar.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan komisi yudisial akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," tutupnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement