Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misteri Dalang Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang

Hasnugara , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |22:32 WIB
Misteri Dalang Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang
Pagar laut misterius di Pesisir Tangerang (Foto: Hasnugara/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Pagar laut misterius berdiri kokoh di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu setinggi 6 meter itu membentang sepanjang 30,16 kilometer meliputi 16 desa di sepanjang laut Kabupaten Tangerang.

1. Nelayan Terancam Akibat Pagar Laut

Pagar yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu terdampak  ke 4 kecamatan dari 16 desa, mulai dari Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji, Mauk hingga Kronjo. Pagar laut itu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga pesisir di desa karena mata pencaharian mereka akan hilang.

Menurut Heru, salah seorang nelayan, pemagaran itu sejak tiga bulan yang lalu. Awal pembangunannya mulai dari Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga hingga sejauh Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Panjang pagar tersebut ditaksir lebih dari 30,16 kilometer dan dianggap sangat mengganggu aktivitas nelayan kecil. Biasanya, sebelum ada pagar tersebut penghasilan nelayan kecil mencapai 10 hingga 20 kilogram sekali melaut.

Kini, menurun sekitar 2 kilogram karena dampak dari pagar yang terbuat dari bambu tersebut. Selain itu, penggunaan solar juga menjadi bertambah.

Sebelumnya, sekali melaut hanya menghabiskan 10 liter solar. Namun, kini menghabiskan 20 liter sekali jalan untuk melaut karena jaraknya menjadi jauh akibat adanya pagar tersebut.

 

Nelayan berharap, kondisi laut tersebut dapat dikembalikan kembali seperti dulu agar para nelayan kecil tidak kesulitan saat hendak melaut untuk mencari ikan. Pemerintah juga diharapkan turun tangan untuk menyelidiki adanya kasus pemagaran bambu misterius yang didirikan di sepanjang laut Kabupaten Tangerang.

2. KKP Hentikan Pemagaran Laut Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

3. Pelaku Pemagaran Laut Diburu

Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Pung dalam siaran persnya.

Pung menjelaskan, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Ditambahkan Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Sumono.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement