JAKARTA-Polisi Militer TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi dugaan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Sabtu (11/1/2025). Ada sebanyak 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Diketahui, dua pelaku berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL Komando Pasukan Katak (Kopaska), satu lagi berasal dari kapal TNI AL.
"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," kata siaran pers dari Dinas Pers Angkatan Laut, Sabtu (11/1/2025).
Disebutkan jika TNI AL, khususnya Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) mengambil langkah cepat untuk menangani insiden penembakan pemilik rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Rekonstruksi tersebut digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan ketiga pelaku Oknum TNI AL yaitu AA, RH dan BA.
Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.
Adapun kejadian tersebut menyebabkan dua orang menjadi korban, yaitu berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban yang merupakan pemilik rental mobil meninggal dunia dan satu korban lainnya luka karena tembakan.
"Atas kejadian ini TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstuksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," tulis siaran pers tersebut.
TNI AL pun turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan barang bukti dan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Fahmi Firdaus )